CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon akan memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon untuk membahas kasus dugaan pungutan liar retribusi pasar di Pasar Blok F.
Sebagaimana diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cilegon telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) staf Pasar Blok F berinisial DM dalam kasus dugaan pungli ini.
“Nanti kita akan rapat komisi, kita juga akan panggil dinas terkait. Hari Senin, sekaligus membahas mitra kerja dengan OPD-OPD sekaligus industri juga kita bahas,” ujar Yusuf Amin anggota Komisi II DPRD Cilegon saat dihubungi Radar Banten Online melalui telepon selular, Jumat (20/10).
Terkait kasus pungli itu, politisi PDIP ini mengaku baru mendengarnya dari informasi media masa yang telah beredar. Namun untuk detailnya ia belum tahu. “Belum membaca kronologisnya. Informasi yang diketahui pun belum langsung dari sumbernya (dinas terkait). Jadi belum dapat berandai-andai (ada kebocoran PAD),” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Cilegon Baihaki Sulaeman yang juga dihubungi melalui telepon selular mengaku prihatin dengan kasus pungli yang menyeret nama UPTD Pasar Blok F itu. Ia mengaku miris, apalagi korbannya masyarakat pedagang kecil.
“Meskipun nilai yang dipungli itu kecil tetapi itu perlu menjadi perhatian kita semua. Mereka yang ada di pasar itu umumnya sangat minim pendapatannya, dipungut kecil saja terasa banget karena keuntungan yang mereka dapat juga kecil,” katanya.
Politisi PPP ini mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bertindak tegas dalam upaya memberantas pungutan liar di Kota Cilegon. “Sebab kalau dibiarkan kecil-kecil juga jadi besar nantinya. Terutama ini menyangkut hidup orang banyak, pasar itu tempatnya ekonomi rakyat, kita harap tidak ada lagi seperti ini,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









