SERANG – Polisi menyita 200 dus minuman keras berbagai jenis dan 20 dus miras oplosan dari gudang di Jalan Trip Jamaksari, Kelurahan Banjar, Kota Serang, Selasa (27/2).
Ditresnarkoba Polda Banten menyita ratusan dus miras ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya gudang penyimpanan miras yang menyatu dengan permukiman.
“Sebelumnya sudah kami pantau, kurang lebih dua minggu ke belakang terkait adanya gudang penyimpanan miras disini.” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Thelly Iskadar Muda, Selasa (27/2).
Pemilik berinisial J, yang tidak memiliki dokumen resmi penjualan miras. Ia mengatakan untuk penyebaran miras ini, pelaku mendistribusikan ke wilayah Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Labuan.
Rohimah (29) warga sekitar mengaku kaget adanya penggerebekan Miras di depan rumahnya.
“Saya kira ada apa. Orang kita mah nggak suka ngurusin begituan. Saya tahunya orang dagang doing,”ungkapnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).









