JAKARTA – Pemerintah memastikan kenaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan membebani keuangan daerah. Hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan APBD 2018 pertengahan tahun lalu.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).
Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).
Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam hitung-hitungan besaran DAU. “Sudah (termasuk tunjangan) karena kan masa kita kayak gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Hanya saja, diakuinya, pemerintah sengaja baru mengumumkan kenaikan besaran THR pada Mei. Tujuannya untuk menghindari dampak inflasi. “Memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan,” terangnya. Kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia perlu melihat di mana persoalannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menambahkan, sejak penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah membina pemda. Dalam Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah meminta daerah untuk menyediakan pos anggaran THR dan gaji ke-13 ASN.
“Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kalaupun dalam penyusunannya, daerah hanya mengalokasikan angka THR sebesar gaji pokok, dia menilai bukan menjadi halangan. Soalnya, daerah bisa mengambil dana dari pos anggaran lainnya tanpa menunggu perubahan APBD lebih dahulu. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Bisa melalui skema penggunaan anggaran belanja daerah mendahului perubahan anggaran,” imbuhnya. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu takut melanggar hukum.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait kendala yang dialami daerah menyangkut ketersediaan anggaran. “Belum ada surat atau keluhan yang masuk,” tuturnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemberian THR untuk ASN di daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD. Pos anggaran DAU dari APBN hanya mengalokasikan THR untuk gaji pokok. Penghitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan ASN.
“Untuk penghitungan DAU ini, tidak memperhitungkan besaran tukin atau tambahan penghasilan daerah atau pun gaji pegawai honorer terutama karena kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing daerah,” kata Boediarso, Senin (4/6).
Terkait DAU dapat mendukung pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN daerah, Boediarso memaparkan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang dialokasikan dalam APBN 2018, tentu sudah termasuk untuk ASN daerah yang dialokasikan melalui pos DAU pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Dalam formula penghitungan DAU tahun anggaran 2018, alokasi DAU untuk setiap daerah dihitung dari alokasi dasar (AD) yang didasarkan pada belanja gaji, dan celah fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya. “Untuk penghitungan formulasi alokasi dasar (AD) memperhitungkan gaji ASN daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP tentang penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke-13 dan THR. Meski demikian, untuk penghitungan DAU ini tidak memperhitungkan besaran tukin atau tambahan penghasilan daerah atau pun gaji pegawai honorer,” tegas Boediarso.
Menurutnya, pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD yang harus didanai dari penerimaan umum APBD, yang terdiri atas PAD, DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya. Dengan perkataan lain, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR. “Terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan THR pada tahun-tahun sebelumnya, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di daerah selama ini telah dibebankan pada APBD,” katanya.
Menanggapi polemik pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN di daerah, KPK belum menyampaikan rekomendasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum pernah melakukan kajian soal alokasi THR bagi ASN melalui APBD. “Jadi, kami belum bisa pastikan aman atau tidak,” ujar Febri. (JPG-Deni S/RBG)









