RANGKASBITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak selama Oktober 2018 menangkap 17 orang pelaku pencurian di wilayah Lebak. Tiga orang tersangka pencurian yang merupakan residivis curanmor ditembak di bagian betis karena berupaya melarikan diri ketika akan diamankan.
Informasinya, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diamankan Polres Lebak bukan hanya warga Lebak. Tapi, ada tiga orang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka biasa beroperasi di wilayah Lebak dan Pandeglang. Barang hasil curian kemudian dibawa tersangka ke Karawang.
Adapun 17 orang yang berhasil diamankan selama bulan Oktober 2018, yaitu HM, AS, HDI, UN, MR, ER, ROH, STN, MHD, IP, MHD, AT, PJI, OI, SAT, AG, dan AD. Tiga orang residivis yang ditembak tim buru sergap (buser) karena melakukan upaya perlawanan dan kabur ketika akan ditangkap, yaitu HM, AS, dan HDI.
Dari tangan para tersangka curat dan curas, polisi berhasil mengamankan 33 barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit motor Honda Scoopy, satu unit motor Honda Beat, tiga buah mata kunci letter T, satu alat pembuka kunci, dua buah kunci ukuran delapan dan sepuluh, satu unit mobil pikap warna biru, buku BPKB mobil pikap, satu unit motor Honda Verza, satu buah kunci kendaraan, dan satu unit motor Honda Beat warna putih.
Selanjutnya, satu unit motor Honda Revo, empat unit motor Honda Blade, satu unit telepon seluler merek Samsung, satu unit laptop, sembilan buah kasur lantai, satu buah kulkas, satu buah linggis, sepuluh buah lemari plastik, dan dua buah kipas angin.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, 17 tersangka pencurian diamankan Satreskrim Polres Lebak di beberapa wilayah di Lebak dan luar Lebak. Beberapa orang tersangka merupakan residivis curanmor dan telah puluhan kali beraksi di wilayah Lebak. Untuk itu, anggota buser menembak betis tersangka karena berusaha kabur ketika akan diamankan.
“Ini pengungkapan selama Oktober 2018. Para tersangka enggak hanya berasal dari wilayah Lebak. Tapi, ada juga warga luar Lebak yang kita amankan,” kata Dani Arianto ketika konferensi pers di depan Mapolres Lebak, kemarin. Dani didampingi Wakapolres Lebak Kompol Asep Saepudin Juhri dan Kasatreskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman.
Dijelaskannya, beberapa orang tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Lebak merupakan spesialis rumah kosong. Barang bukti yang diamankan dari orang tersebut, yakni peralatan rumah tangga seperti televisi, kulkas, kasur, laptop, dan telepon seluler.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian. Jangan sampai, kita jadi korban pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, tiga orang residivis yang ditembak melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. Mereka sudah beraksi puluhan kali dan telah meresahkan masyarakat. Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi tersangka paling lama lima tahun penjara. Saya harap, pengungkapan yang cukup besar ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.
Tersangka pencurian asal Muncang mengatakan, sudah lebih dari sepuluh kali melakukan aksi pencurian rumah kosong. Dia mencongkel jendela atau pintu rumah ketika beraksi dengan menggunakan linggis. “Hasil pencurian dijual untuk senang-senang. Biasanya, saya beraksi berdua,” katanya. (Mastur/RBG)










