JAKARTA – Berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), sekitar 79 persen terdakwa korupsi, dari 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa yang dipantau pada 2018 lalu, itu divonis ringan oleh pengadilan. Vonis ringan tersebut di kisaran 1 hingga 4 tahun.
Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, dari data tersebut pihaknya juga mendapati rata-rata putusan hakim terhadap pelaku korupsi hanya dua tahun enam bulan. Rata-rata itu meliputi hasil sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
”Rata-rata ini meningkat dari tahun 2017, yaitu dua tahun dua bulan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4).
Seperti sebelumnya, Lalola merinci sebaran hukuman ringan itu didominasi putusan hakim di pengadilan tingkat pertama. Yakni, 81,59, persen atau sebanyak 749 terdakwa. Kemudian di tingkat PT sebanyak 159 terdakwa (17,32 persen) dan MA 10 terdakwa (1,09 persen). ”Kami tidak bicara kualitas (putusan), tapi tren berdasar data dan informasi yang kami peroleh,” terangnya.
Meski tak terkait kualitas putusan, tren vonis ringan itu menunjukan bahwa upaya menjerakan pelaku korupsi belum maksimal. Seperti diketahui, putusan pengadilan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Tahap akhir itu menjadi instrumen penting untuk membuat jera koruptor. ”Namun, hal itu (penjeraan, Red) belum tercermin dari tren vonis perkara korupsi,” kata Lalola.
Bila dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, kata Lalola, tren vonis ringan itu tidak jauh berbeda. Dia mencontohkan di tahun 2015, vonis ringan di kisaran 74,5 persen. Kemudian di 2016 sekitar 72,1 persen. Dan di 2017 mencapai 81,61 persen. ”Tidak ada perubahan signifikan dari corak sebaran kategori putusan sejak 2015 hingga 2018,” paparnya. (jpg/rbg/aas)











