slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hotel Grand Krakatau Jual Miras Tanpa Surat Izin

Aas Arbi by Aas Arbi
22-09-2019 16:15:29
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Hotel Grand Krakatau (GK) di Kota Serang melayani penjualan minuman keras atau beralkohol. Padahal hotel di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 4, lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Cipocokjaya ini diduga tak mengantongi izin usaha penjualan miras.

Tak hanya menjual miras tipe A yang mengandung alkohol berkadar lima persen, hotel bintang satu ini juga menjual miras tipe B dan C. Miras tipe B mengandung kadar alkohol lebih dari lima persen hingga 20 persen. Sedangkan miras tipe C mengandung alkohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Baca Juga :

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Kota Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras di HUT ke-33

MUI Lebak Dukung Operasi Pekat Maung 2026

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 144 Botol Miras dari Warung Jamu di Karawaci

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur, perusahaan penyedia miras wajib mengantongi izin. Antara lain, surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) untuk distributor. Lalu surat keterangan pengecer golongan A (SKP-A) untuk pengecer miras golongan A, dan surat keterangan pengecer langsung golohan A (SKPL-A) untuk pengecer langsung.

Informasi yang dihimpun, Hotel Grand Krakatau sebagai sebagai penjual atau pengecer langsung memilik surat keterangan bermonor 071/IPL-IX/2015 yang ditandatangani Hendra Adinata selaku Direktur PT Inderata Prima Lestari sebagai distributor. Seharusnya, berdasarkan Permendag No 2 tahun 2014 SKP-A dan SKPL-A dikeluarkan Dirjend PDN melalui unit pelayanan perdagangan.

PT Inderata Prima Lestati yang menjadi distributor miras untuk Hotel Grand Krakatau juga tidak mengantongi SIUP-MB. Dari dokumen yang ada, SIUP-MB milik PT Inderata Prima Lestari telah habis masa berlakunya per 29 Setember 2015. Bahkan, semestinya distributor itu tidak memasok miras untuk wilayah Banten. Sebab, dalam SIUP-MB yang masa berlakunya telah habis tersebut, wilayah distribusinya tidak sampai ke Provinsi Banten.

Selain itu, dalam Permendag pasal 28 ada larangan berjualan miras di wilayah tertentu. Di antaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan. Lalu tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Padahal lokasi Hotel Grand Krakatau yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta Km04, Lingkungan Pakupatan, Penancangan, Kota Serang berdampingan dengan klinik kesehatan. Lalu di seberangnya berderet dua kampus, sekolah yang juga tidak jauh dari terminal.

Jumat (20/9) Radar Banten mengonfirmasi pihak Hotel Grand Karakatau. Hanya saja, saat ke lokasi hotel tersebut, pihak pengelola tidak bisa dimintai keterangan. “Pengelolanya di Jakarta dan jarang ke sini,” kata perempuan yang bertugas sebagai front office tanpa menyebutkan namanya.

Saat ditanya jadwal pengelola mengunjungi, perempuan ini juga tidak bisa memastikan. Ia lantas memberikan kontak person Admin Purchasing Hotel Gran Krakatau yang diketahui bernama Tb Irfan. “Silakan kotak saja, itu nomer WA-nya (WhatsApp-red),” perempuan itu.

Tb Irfan saat dihubungi via pesan WhatsApp tidak mengelak jika Hotel Grand Krakatau tidak memiliki izin penjualan miras. “Terakhir saya denger surat izinnya sedang diurus pa,” singkatnya.

Irfan tidak tahu kapan pastinya surat izin ada karena dia hanya mengaku sebagai admin saja. “Ada (surat izin-red) cuma sudah mati. Sekarang lagi diurus lagi,” katanya. (Ken Supriyono)

Tags: Miras
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Muharam, Pegawai RSUD Cilegon Santuni Ratusan Anak Yatim

Next Post

Perisai BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan

Related Posts

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan
Berita Utama

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah, petugas Polsek Cikeusal Polres Serang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan...

Read moreDetails

Kota Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras di HUT ke-33

MUI Lebak Dukung Operasi Pekat Maung 2026

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 144 Botol Miras dari Warung Jamu di Karawaci

3 Kasus Miras di Pandeglang Terungkap, 70 Botol Disita Satpol PP

Berantas Peredaran Miras, Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gabungan

Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Ini Alasan Dibalik Langkah Tegas Tersebut!

Wakil Walikota Tangsel Pilar Pimpin Razia Miras, Minta Warga Jangan Segan Melapor

Puluhan Botol Miras Disita di Pasar Lembang

Puluhan Remaja Hendak Balapan Liar di Pandeglang Diamankan Polisi

Next Post
Perisai BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan

Perisai BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan

Delapan RT di Kompleks Korem Dilantik seperti Pejabat Pemda

Delapan RT di Kompleks Korem Dilantik seperti Pejabat Pemda

Desa Daru Berdayakan Masyarakat Lewat Budi Daya Lele

Desa Daru Berdayakan Masyarakat Lewat Budi Daya Lele

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Jumat, 22 Mei 2026 07:53
Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Jumat, 22 Mei 2026 07:51
65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 07:49
Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Jumat, 22 Mei 2026 07:40
Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

Kamis, 21 Mei 2026 19:09
1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Jumat, 22 Mei 2026 07:53
Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Jumat, 22 Mei 2026 07:51
65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 07:49
Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Jumat, 22 Mei 2026 07:40
Suasana di PLTD Pulo Tunda

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Kamis, 21 Mei 2026 19:26
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Yuda Ganda Putra dalam rakorda program bangga kencana di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang (Doc BKKBN Banten)

BKKBN Banten Targetkan Daycare Hadir di Kawasan Industri

Kamis, 21 Mei 2026 19:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 22 Mei 2026 07:53

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menyiapkan sebanyak 87 Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk menyembelih sebanyak 1.000 domba pada hari...

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 22 Mei 2026 07:51

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten akan mengawal realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Serang....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak