SERANG – MD (21) dan AG (23) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kopo, Kamis (9/10) dini hari. Dua pemuda asal Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak itu dituduh telah mencuri motor milik Sayuti (25).
Pencurian motor Honda Scoopy nopol B 6940 VLL itu terjadi pada Jumat (4/10). Motor korban raib saat parkir di halaman rumahnya di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Perbuatan MD dan AG sempat terekam kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV). Berbekal rekaman kamera pengintai itu polisi mengidentifikasi kedua pelaku.
“Dari rekaman CCTV ini, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan untuk mendapatkan identitas pelaku pencurian,” kata Kapolsek Kopo Inspektur Polisi Satu (Iptu) M Iqbal Wirada, kemarin (10/10).
Usai memperoleh identitas pelaku, polisi memburu keduanya di kediaman masing-masing. AG dan MD diringkus di kediaman AG, Kamis (9/10) dini hari. “Ditangkap di rumah pelaku (AG-red),” kata Iqbal.
Dari kediaman AG, dua unit motor Honda Scoopy dan kunci letter T diamankan sebagai barang bukti. “Satu (motor-red) milik korban satu lagi (motor-red) merupakan sarana kejahatan pelaku. Motor curian tersebut belum sempat dijual para pelaku,” beber Iqbal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG diketahui adalah residivis kasus curanmor. Dia pernah mendekam di Lapas Jambe Tangerang selama dua tahun atas kasus pencurian motor.
“Dia (AG-red) pernah divonis selama dua tahun kasus pencurian motor. Hasil pengakuannya dia (AG-red) sudah dua kali melakukan pencurian,” kata Iqbal.
Iqbal menduga, sebelum ditangkap, keduanya telah lebih dari dua kali terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hingga kemarin, polisi masih mengembangkan kasus curanmor tersebut.
“Kami masih kembangkan karena pelaku memiliki jaringan yang lain. Untuk modus operasinya, pelaku menyasar motor yang terparkir dan mencuri dengan menggunakan kunci T,” kata Iqbal. (mg05/nda/ira)









