SERANG – Aliansi Buruh Banten Bersatu mengepung Kantor Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu (20/11). Mereka menuntut Gubernur untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 12 persen dari UMK 2019.
Berdasarkan hasil survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat buruh, kenaikan upah minimum diangka 11,90 persen. Sementara pemerintah pusat mematok kenaikan upah minimum tahun depan diangka 8,51 persen mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
Unjuk rasa ratusan buruh yang berasal dari Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Hujan deras yang terjadi di KP3B membuat para buruh yang sudah berkumpul sejak pukul 14.30 WIB di depan Kantor Gubernur Banten menundak aksinya sekira 90 menit hingga hujan reda.
“Kami minta Pak Gubernur pro terhadap buruh. Kenaikan UMK 2020 harga mati 12 persen sesuai hasil survei KHL, bukan 8,51 sesuai PP 78/2015,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi di sela unjuk rasa.
Intan menegaskan, tuntutan buruh sangat mendasar, sebab telah sesuai dengan harga kebutuhan pokok. Sementara kenaikan upah 8,51 persen sesuai PP 78/2015, itu tidak sesuai dengan komponen hidup layak para buruh.
“Kenaikan upah 12 persen, itu artinya upah buruh Banten per hari sebesar Rp145 ribu. Sehingga besaran UMK 2020 mencapai Rp4,3 juta bukan Rp4,1 juta sesuai PP 78/2015,” tegasnya.
Aksi buruh di depan Kantor Gubernur mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian daerah (Polda) Banten. Massa buruh hanya bisa menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang Kantor Gubernur.
Hingga pukul 17.30 WIB, Gubernur Banten tidak bersedia menemui massa buruh. Info yang diterima serikat buruh, Gubernur Wahidin Halim telah memutuskan kenaikan UMK 2020 hanya 8,51 persen sesuai PP 78/2015.
Gagal menemui gubernur, massa buruh memilih bertahan. Mereka tetap melakukan orasi secara bergantian.
Di tengah kekecewaan massa aksi, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang datang dari Jakarta ke Banten menegaskan, apa yang dilakukan aliansi buruh Banten sudah benar dalam rangka menuntut hak-hak buruh. “Politik upah murah harus dilawan. PP 78/2015 yang dijadikan acuan dalam menetapkan UMK 2020 tidak sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” tegas Nining dalam orasinya.
Hingga pukul 18.00 WIB, massa buruh masih bertahan di KP3B. Aksi sempat ditunda untuk menunaikan salat magrib. (Deni S)








