slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Aas Arbi by Aas Arbi
11-12-2019 19:26:13
in Hukum
Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kurir ganja Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), dituntut pidana mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12). Ketiga terdakwa dinilai telah terbukti akan menyelundupkan 10 karung ganja dengan berat total 309,350 kilogram (kg), Jumat (10/5) lalu.

“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga :

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tuntutan pidana mati tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan narkoba, merusak masa depan generasi bangsa, ketiga terdakwa merupakan jaringan narkoba yang terorganisir dan dilakukan secara sadar. Pertimbangan tersebut merupakan hal-hal yang memeberatkan menurut JPU. “Sementara hal yang meringankan tidak ada,” ujar Wandy dihadapan Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi.

Perbuatan ketiga terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. “Atau sesuai dengan dakwaan primair,” kata Wandy.

Kasus penyelundupan ganja tersebut bermula saat Dedi didatangi Anwar (DPO) di kediamannya Jalan Gampong Leuhan, Kelurahan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Anwar menyuruh Dedi untuk mengirim ganja ke Kota Cilegon dengan imbalan Rp100 juta. Tergiur dengan imbalan yang dijanjikan, Dedi menerima tawaran tersebut.

Sebanyak 10 karung ganja diambil Dedi di rumah orangtua Anwar di Desa Seunebok, Aceh. Ganja-ganja tersebut dipindahkan ke dalam mobil boks Colt Diesel dengan nomor polisi A 9401 ZA. “Mobil tersebut terdakwa Dedi Kaharmunas kendarai dari Aceh sampai dengan Kota
Cilegon,” kata Wandy.

Setibanya di penginapan D’Orange Home Stay, Jalan Andromeda Kompleks GM KS, Blok F Nomor 2, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Dedi diarahkan Anwar untuk menelpon Misbahudin. “Kemudian terdakwa Dedi menghubungi nomor telepon (terdakwa Misbahudin-red) yang diberikan Anwar,” ucap Wandy.

Saat akan berangkat ke Kota Cilegon, warga Bogor ini secara tidak sengaja bertemu dengan rekannya Jaenudin. Misbahudin lalu menawarkan kepada Jaenudin untuk membantunya membawa ganja di Cilegon dengan imbalan Rp800 ribu. Jumat (10/5) sekira pukul 21.00 WIB, Misbahudin menyewa sebuah minibus jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1013 PZ. “Bahwa selanjutnya terdakwa Misbahudin bersama terdakwa Jaenudin berangkat menuju penginapan D’Orange Home,” kata Wandy.

Setibanya di penginapan, Misbahudin dan Jaenudin bertemu dengan Dedi. Ketiganya lalu mengangkut ganja 10 karung untuk dipindahkan ke dalam mobil minibus Toyota Avanza. Saat Jaenudin dan Misbahudin akan membawa ganja tersebut ke Bogor, mereka digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiga terdakwa lalu dibawa ke kantor BNN Jakarta
untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan Misbahudin mengakui diperintahkan oleh pria yang dia kenal bernama Jawa (DPO). Pria tersebut akan menganggap lunas hutang Rp20 juta apabila Misbahudin mau membawa ganja dari Cilegon menuju Bogor. “Bahwa terdakwa Misbahudin terlibat peredaran narkoba sejak tahun 2015 sampai sekarang,” kata Wandy.

Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsia, akan mengajukan pembelaan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12). “Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan agenda pembelaan ketiga
terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi. (Fahmi Sa’i)

Tags: ganjaNarkobaPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BP Jamsostek Tingkatkan Manfaat Program

Next Post

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cikeusal Divonis 10 Tahun

Related Posts

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara
Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 06:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri...

Read moreDetails

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Next Post

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cikeusal Divonis 10 Tahun

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25
Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

by Purnama Irawan
Selasa, 7 Juli 2026 18:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyerahkan sebanyak 201 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap...

Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 7 Juli 2026 18:05

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Aflahul Aziz resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari  (PNKT) sebagai Ketua  Kota Cilegon periode 2026–2031....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak