slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Setubuhi Siswi, Oknum Guru di Cikeusal Divonis 10 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
11-12-2019 21:45:56
in Hukum

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tiga oknum guru di sebuah SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12). Didi Apriatna dan Ohan Munir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan Asep Setiawan dipidana penjara selama 9 tahun. Ketiga terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan persetubuhan dengan tiga orang siswinya.

Baca Juga :

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

“Para terdakwa telah bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi Apriatna dan terdakwa Ohan Munir dengan pidana masing-masing selama 10 tahun. Sementara terdakwa Asep Setiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Kristijanto.

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa telah merusak masa depan ketiga korban dan melanggar norma serta melakukan persetubuhan di lingkungan pendidikan. “Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Heri dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Nia Yuniawati.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider JPU. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Denda konform (Rp60 juta subsider 3 bulan-red) dengan penuntut umum,” ujar Heri dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum ketiga terdakwa, Sri Murtini dan Shanty Wildaniyah.

Dalam uraian putusan, ketiga terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi ketiga korban yang masing-masing berinisial DO, DL, dan LA pada awal 2019. Modusnya, ketiga korban dipacari oleh masing-masing terdakwa sejak 2018. Ketiga oknum guru itu memanfaatkan beberapa ruang sekolah untuk menyetubuhi muridnya. Ketiga terdakwa juga menyetubuhi korban di sebuah kamar kos di Kota Serang. Akibatnya, DO positif hamil.

Kehamilan DO akhirnya membongkar hubungan terlarang tersebut. Saat diinterograsi orang tuanya, DO mengaku mengandung benih dari Ohan. Guru honorer tersebut pun dilaporkan ke Mapolres Serang, Selasa (11/6). Hubungan rahasia antara DO dan Ohan, itu juga membuka tabir hubungan terlarang antara guru dan murid lainnya. Didi disebutkan juga memacari DL. Bahkan, oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini juga beberapa kali telah berbuhubungan badan dengan DL. Hubungan antara Asep dan LA juga akhirnya terbongkar. Oknum guru honorer konseling kesiswaan ini juga dituduh telah menyetubuhi LA.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima. Sementara JPU Kejari Serang masih pikir-pikir.

“Dengan demikian perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, diberikan waktu kepada penuntut umum untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Heri. (Fahmi Sai)

Tags: AsusilaPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Next Post

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Related Posts

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara
Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 06:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri...

Read moreDetails

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Next Post
Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

Ardi Nurul Fajri Siram Air Keras Mantan Istri yang Nolak Rujuk

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

122 Kasus Layanan Publik Dilaporkan ke Ombudsman Banten

Hari Pertama Ribuan Pengunjung Padati Banten Indie Clothing

Hari Pertama Ribuan Pengunjung Padati Banten Indie Clothing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25
Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

by Purnama Irawan
Selasa, 7 Juli 2026 18:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyerahkan sebanyak 201 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap...

Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 7 Juli 2026 18:05

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Aflahul Aziz resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari  (PNKT) sebagai Ketua  Kota Cilegon periode 2026–2031....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak