SERANG – Tuntutan warga terkait Pembayaran Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi warga di Kelurahan Cilowong akhirnya terealisasi. Pemkot Serang berencana membayar kompensasi hingga akhir tahun 2021 pada pertengahan November 2021.
Diketahui pemberian KDN bagi warga sekitar TPAS Cilowong direncanakan 1,047 miliar. Itu berasal dari hasil kerja sama retribusi sampah yang dilakukan Pemkot Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang mulai berjalan pertengahan September 2021. Angka tersebut akan diperoleh warga di 21 RT 10 persen dari perolehan retribusi sampah TPAS Cilowong sebanyak 400 ton per hari dimana Pemkot Serang mendapatkan retribusi Rp175 ribu per ton.
Rencana pembayaran diawal tersebut dilakukan setelah Forkopimda Kota Serang yang dihadiri oleh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Dandim 0602 Kol Inf Soehardono, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea, Camat, Lurah, bertemu dengan RT, RW se Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Jumat (29/10).
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin membenarkan jika Pemkot Serang akan berupaya memenuhi tuntutan masyarakat yakni membayar KDN diawal sesuai dengan kesepakatan dengan warga. “Kita usahakan (20 hari) ke depan (pembayaran KDN) kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/10).
Kata Nanang, Pemkot tak melihat tuntutan KDN sebagai pangkal permasalahan. Tapi, hubungan Pemkot dengan masyarakat jauh lebih penting dari sekedar kompensasi. “Untuk mekanisme penyaluran KDN itu diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.











