SERANG – Hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Serang disinyalir akan berdampak pada perombakan perangkat desa.
Ketua Majelis Penasihan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Ojat Darojat mengatakan, perombakan perangkat desa sudah diatur dalam regulasi.
Di antaranya, dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Perbup Nomor 10 Tahun 2019. “Mekanisme perombakan perangkat desa harus dilakukan secara teruji dan terukur,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (2/11).











