JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat karena tren kasus Covid-19 menurun.
Penurunan kasus Covid-19 disikapi positif MUI Pusat dengan mengeluarkan Fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid dan musala, kembali kepada aturan semula yaitu merapatkan barisan shaf shalat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah Covid-19 yang sudah menunjukkan tren menurun.
“Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan barisan shaf.Tanpa harus menjaga jarak,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari Website, @mui.or.id, Kamis 10 Maret 2022.
Fatwa tentang kebolehan perenggangan atau menjaga jarak shaf ketika shalat , itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
Akan tetapi dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.











