MoU Dengan BKAD dan BPN Lebak
RANGKASBITUNG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.
MoU antara ketiga lembaga tersebut untuk penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, yakni dengan meluncurkan aplikasi Sistem Kelola Aset antara BKAD, Kejaksaan dan BPN (Kabayan) yang digelar di aula Kejari Lebak, Rabu 13 April 2022.
“Iya, dengan kolaborasi dan sinergi ini dalam upaya penyelamatan tanah aset Pemkab Lebak,” kata ST Hapsari kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Dia mengatakan, pihaknya menyambut baik kolaborasi penyelamatan aset tanah pemerintah daerah. Karena, sejalan dengan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu, melalui proyek perubahan Kejari Lebak berusaha melakukan inovasi untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakat untuk menyelamatkan aset negara melalui aplikasi si Kabayan. Apalagi, soal tanah cukup pelik.
“Mafia tanah juga menjadi salah satu prioritas penanganan sesuai dengan perintah Pak Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah. Akan dilibatkan juga ahli IT yang akan merancang digitalisasi dalam kolaborasi ini,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.











