TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa.
Satu dari lima tersangka tersebut merupakan mantan anggota dewan, sementara empat di antaranya adalah mantan kepala desa.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisal SA yang pernah jadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M Mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga dan STN Mantan Kades Bonisari.
“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, saat jumpa pers di ruangannya, Kamis 09 Juni 2022.
Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shwroom penyedia mobil.
Akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan lantaran tidak dibayar oleh kepala desa kepada showroom.
“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Nova.
Nova menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dimana memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, di antaranya yang dapat jatah adalah 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tandasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur











