SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2018.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Agung Sulistiono, Hudori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 20 Juli 2025.
Selain itu, Hudori diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.381.321.563. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Hudori akan dihukum penjara tambahan selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui menyesali perbuatannya.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.
Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU Kejari Tangerang, Hudori melakukan penyimpangan dengan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah rencana pembangunan desa.
“Mencairkan dana dari Rekening Kas Desa Gembong sendiri ke Bank Jabar dan Banten (BJB), kemudian menyimpan dan mengelola sendiri dana APB Desa Gembong Tahun 2018,” demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Tangerang yang dibacakan oleh Erika.
Hudori juga melakukan penarikan anggaran tanpa melibatkan pejabat desa di Bank BJB KCP Cikupa, dibantu oleh saksi Soleh Afif.
“Terdakwa melakukan penarikan dana di Bank Jabar dan Banten KCP Cikupa yang dibantu saksi Soleh Afif alias Barak, dan menerima uang pencairan di lantai 2 BJB dari saksi Soleh Afif alias Barak yang sudah dipotong fee (jasa) untuk saksi Soleh Afif alias Barak,” jelas Erika.
Dana desa yang diselewengkan Hudori digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya hiburan. Dari total anggaran Rp2,4 miliar, hanya Rp1,06 miliar yang digunakan sesuai realisasi. Sisanya, sebesar Rp1,3 miliar, menyebabkan kerugian negara.
Editor: Aas Arbi











