slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kades Gembong Divonis 3 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa untuk Hiburan

Fahmi by Fahmi
20-07-2025 10:12:23
in Hukum
Eks Kades Gembong Divonis 3 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa untuk Hiburan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2018.

Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Agung Sulistiono, Hudori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 20 Juli 2025.

Selain itu, Hudori diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.381.321.563. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Hudori akan dihukum penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui menyesali perbuatannya.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU Kejari Tangerang, Hudori melakukan penyimpangan dengan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah rencana pembangunan desa.

“Mencairkan dana dari Rekening Kas Desa Gembong sendiri ke Bank Jabar dan Banten (BJB), kemudian menyimpan dan mengelola sendiri dana APB Desa Gembong Tahun 2018,” demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Tangerang yang dibacakan oleh Erika.

Hudori juga melakukan penarikan anggaran tanpa melibatkan pejabat desa di Bank BJB KCP Cikupa, dibantu oleh saksi Soleh Afif.

“Terdakwa melakukan penarikan dana di Bank Jabar dan Banten KCP Cikupa yang dibantu saksi Soleh Afif alias Barak, dan menerima uang pencairan di lantai 2 BJB dari saksi Soleh Afif alias Barak yang sudah dipotong fee (jasa) untuk saksi Soleh Afif alias Barak,” jelas Erika.

Dana desa yang diselewengkan Hudori digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya hiburan. Dari total anggaran Rp2,4 miliar, hanya Rp1,06 miliar yang digunakan sesuai realisasi. Sisanya, sebesar Rp1,3 miliar, menyebabkan kerugian negara.

Editor: Aas Arbi 

Tags: Desa gembong TangerangKejari TangerangKejari TigaraksaKorupsikorupsi BantenKorupsi Hudorikorupsi TangerangPN SerangTipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rusak Sejak 2017, Jembatan Gantung di Pandeglang Terancam Putus

Next Post

Dari Waterpark hingga Pantai, Ini 3 Wisata Populer di Pandeglang yang Wajib Dikunjungi

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

DPO Interpol Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Rp960 Juta di Tangerang, Akhirnya Ditangkap

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Next Post
Dari Waterpark hingga Pantai, Ini 3 Wisata Populer di Pandeglang yang Wajib Dikunjungi

Dari Waterpark hingga Pantai, Ini 3 Wisata Populer di Pandeglang yang Wajib Dikunjungi

Harga Sembako di Kota Tangerang Relatif Stabil, Tapi Harga Cabai Rawit Masih Tinggi

Harga Sembako di Kota Tangerang Relatif Stabil, Tapi Harga Cabai Rawit Masih Tinggi

Dorong Pola Hidup Sehat, KORMI Pandeglang Gelar Senam Meriah Bersama Komunitas Lansia

Dorong Pola Hidup Sehat, KORMI Pandeglang Gelar Senam Meriah Bersama Komunitas Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 14:16
Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 13:31
DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

Jumat, 3 Juli 2026 13:12
Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Jumat, 3 Juli 2026 13:01
TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

Jumat, 3 Juli 2026 11:46
Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 11:01
Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 14:16
Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 13:31
DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

Jumat, 3 Juli 2026 13:12
Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Jumat, 3 Juli 2026 13:01
TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

Jumat, 3 Juli 2026 11:46
Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 11:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

by Adam Fadillah
Jumat, 3 Juli 2026 14:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal mencanangkan program pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SD dan...

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

by Mulyadi
Jumat, 3 Juli 2026 13:31

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah relawan menyalurkan bantuan berupa vitamin, susu steril, makanan siap saji, dan masker kepada personel gabungan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak