SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
Selain Iman, pungli PTSL ini juga melibatkan dua honorer di BPN Kabupaten Tangerang, Hasbullah selaku dan Raden Febie Firmansyah, serta Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb. Mereka didakwa pungli dengan total mencapai Rp600 juta.
JPU Kejari Tangerang Irfan Sastra Dwi Putra mengatakan kasus dugaan pungli PTSL itu bermula pada tahun 2022, BPN Tangerang melaksanakan program PTSL dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.
“Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022,” katanya dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 26 Juli 2025.
Irfan mengatakan dari jumlah pemohon PTSL tahun 2022 di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pemohon PTSL diantaranya Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Namun ketiganya tidak memprosenya secara resmi.
“Menyerahkan dokumen persyaratan PSTL tidak melalui Kantor Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melainkan kepada Saksi Raden Febie Firmansyah yaitu bekas pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta melalui Hasbullah,” tambahnya.
Irfan menjelaskan untuk memproses itu, Hasbullah, Febie dan saksi Wawan, Jusin, dan Bari, bertemu dengan Sueb selaku Kades Kalibaru yang juga anggota ajudikasi PTSL di Restoran Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang.
“Pada pertemuan tersebut Hasbullah menawarkan uang sejumlah Rp 3 ribu meter kepada saksi Sueb dengan maksud agar mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine,” jelasnya.
Kemudian, Irfan menjelaskan masih di tahun 2022, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.
“Hasbullah menjanjikan kepada saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp.2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM,” katanya.
Setelah keduanya Sueb dan Febie setuju, Irfan menerangkan saksi Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Raden Febie Firmansyah.
“Namun oleh Terdakwa Iman Nugraha diarahkan untuk langsung menyerahkan berkas tersebut kepada Saksi Sueb yang merupakan Kepala Desa Kalibaru. Kemudian Saksi Raden Febie Firmansyah menyerahkan 61 berkas tersebut kepada Sueb,” ungkapnya.
Irfan mengungkapkan pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb memberitakan luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi, dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp160 juta.
“Kalo di kali 500 itu ke saya Rp160 juta. Saya minta 150 aja bersih ke saya pak lurah,” ungkap Irfan membacakan pesan WhatsApp dari Iman Nugraha.
Irfan mengatakan pada 22 Februari 2023, Iman Nugraha telah menerima uang secara tunai sebesar Rp70 jura dari Sueb di area parkir Rumah Makan Bandar Djakarta Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.
“Memperlancar proses penerbitan terhadap 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











