slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Pejabat BPN Tangerang Didakwa Pungli Program PTSL

Fahmi by Fahmi
26-07-2025 11:59:31
in Hukum
Mantan Pejabat BPN Tangerang Didakwa Pungli Program PTSL

Suasana persidangan kasus pungli BPN Tangerang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.

Selain Iman, pungli PTSL ini juga melibatkan dua honorer di BPN Kabupaten Tangerang, Hasbullah selaku dan Raden Febie Firmansyah, serta Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb. Mereka didakwa pungli dengan total mencapai Rp600 juta.

Baca Juga :

Sembelih 12 Ekor Sapi Kurban, BPN Banten Bagikan Ribuan Paket Daging untuk Warga

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

JPU Kejari Tangerang Irfan Sastra Dwi Putra mengatakan kasus dugaan pungli PTSL itu bermula pada tahun 2022, BPN Tangerang melaksanakan program PTSL dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.

“Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022,” katanya dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 26 Juli 2025.

Irfan mengatakan dari jumlah pemohon PTSL tahun 2022 di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pemohon PTSL diantaranya Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Namun ketiganya tidak memprosenya secara resmi.

“Menyerahkan dokumen persyaratan PSTL tidak melalui Kantor Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melainkan kepada Saksi Raden Febie Firmansyah yaitu bekas pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta melalui Hasbullah,” tambahnya.

Irfan menjelaskan untuk memproses itu, Hasbullah, Febie dan saksi Wawan, Jusin, dan Bari, bertemu dengan Sueb selaku Kades Kalibaru yang juga anggota ajudikasi PTSL di Restoran Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang.

“Pada pertemuan tersebut Hasbullah menawarkan uang sejumlah Rp 3 ribu meter kepada saksi Sueb dengan maksud agar mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine,” jelasnya.

Kemudian, Irfan menjelaskan masih di tahun 2022, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.

“Hasbullah menjanjikan kepada saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp.2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM,” katanya.

Setelah keduanya Sueb dan Febie setuju, Irfan menerangkan saksi Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Raden Febie Firmansyah.

“Namun oleh Terdakwa Iman Nugraha diarahkan untuk langsung menyerahkan berkas tersebut kepada Saksi Sueb yang merupakan Kepala Desa Kalibaru. Kemudian Saksi Raden Febie Firmansyah menyerahkan 61 berkas tersebut kepada Sueb,” ungkapnya.

Irfan mengungkapkan pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb memberitakan luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi, dengan biaya yang harus dikeluarkan Rp160 juta.

“Kalo di kali 500 itu ke saya Rp160 juta. Saya minta 150 aja bersih ke saya pak lurah,” ungkap Irfan membacakan pesan WhatsApp dari Iman Nugraha.

Irfan mengatakan pada 22 Februari 2023, Iman Nugraha telah menerima uang secara tunai sebesar Rp70 jura dari Sueb di area parkir Rumah Makan Bandar Djakarta Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

“Memperlancar proses penerbitan terhadap 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Badan Pertanahan NasionalBPNBPN BantenBPN TangerangKejari TangerangKorupsi BPNKorupsi BPN TangerangKorupsi PTSL TangerangPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terkait Peluang Usaha, DPM-PTSP Fasilitasi Pertemuan Asosiasi Pengusaha Lokal

Next Post

Honorer DPMPD Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar

Related Posts

Pemerintahan

Sembelih 12 Ekor Sapi Kurban, BPN Banten Bagikan Ribuan Paket Daging untuk Warga

by Yusuf Permana
Kamis, 28 Mei 2026 13:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyalurkan sebanyak 12 ekor sapi kurban pada momentum Hari...

Read moreDetails

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Fokus Sertipikasi Tanah Adat, BPN Banten Jamin Perlindungan Hukum

Dugaan Gratifikasi, 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang Disita Kejaksaan

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Next Post
Honorer DPMPD Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar

Honorer DPMPD Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar

Nasib Irna, Warga Lebak yang Tinggal di Rumah Bekas Pembuatan Jamur Tiram

Nasib Irna, Warga Lebak yang Tinggal di Rumah Bekas Pembuatan Jamur Tiram

Kasus Pencabulan di Mapolresta Serang Kota, Polisi Bantah Laporan Ditangani Lambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak