SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Staf honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi SITANSA (Sistem Transaksi Non Tunai Desa) tahun anggaran 2024. Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp1.271.596.502.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang Erika mengatakan jika dalam kasus ini, Wahyu tidak sendirian. Perbuatannya itu dibantu bersama dua operator desa, yakni Ali Imron dari Desa Pondok Kelor, dan Hendra Kumala dari Desa Kampung Kelor. Ketiganya melakukan pencairan dana ganda dengan menyalahgunakan sistem SITANSA secara berulang-ulang.
“Terdakwa Ali Imron selaku Operator Desa Pondok Kelor bersama-sama dengan Wahyu Awaludin selaku Staf Honorer DPMPD Kabupaten Tangerang telah melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, melalui Aplikasi SITANSA lebih dari satu kali,” katanya dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 26 Juli 2025.
Erika menjelaskan perkara korupsi ini bermula pada 2024 Desa Pondok Kelor menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebesar Rp 3.468.780.871.
“Pada APBDes Desa Pondok Kelor Ta 2024 terdapat anggaran yang telah dicairkan, namun kembali dicairkan melalui Aplikasi SITANSA oleh Terdakwa Ali Imron bersama-sama dengan Saksi Wahyu Awaludin,” jelasnya.
Erika menjelaskan hal itu menyebabkan terdapat 28 kegiatan yang tidak terealisasi pada Desa Pondok Kelor, dikarenakan anggaran pada Kas Desa Pondok Kelor telah habis dipergunakan dengan tidak sebagaimana mestinya.
“Uang hasil pencairan yang dilakukan lebih dari satu kali atau pencairan ganda melalui Aplikasi SITANSA diberikan kepada Wahyu Awaludi oleh Terdakwa Ali Imron,” jelasnya.
Erika menerangkan berdasarkan laporan keungan oleh DPMPD pada 19 Februari 2025, di Desa Pondok Kelor, yaitu Desa Pondok Kelor mengajukan anggaran belanja sebesar Rp3.677.836.932. Namun yang terealisasi sebesar Rp2.714.172.096, dengan persentase 74 persen terealisasi.
“Terdapat ketidaksesuaian antara uang real yang yang nyata pada Kas Desa dengan Saldo Buku Kas Pembantu Bank (SISKEUDES), yang mana pada Saldo Rekening Kas Desa seharusnya Desa Pondok Kelor memiliki sisa anggaran Rp 798.307.743. Namun kenyataannya Saldo Rekening Kas Desa hanya tersisa anggaran sebesar Rp 1.803.171,” katanya.
Hal yang sama juga dilakukan Ali Imron bersama Hendra Kumala operator Desa Kampung Kelor. Dimana berdasarkan laporan Desa Kampung Kelor mengajukan anggaran belanja sebesar Rp 3.756.998.151, dan jumlah realisasi sebesar Rp 3.016.113.828, dengan persentase 80 persen terealisasi.
“Namun terdapat ketidaksesuaian antara uang pada Kas Desa dalam hal ini Saldo Rekening Kas Desa dengan Saldo Buku Kas Pembantu Bank yang seharusnya memiliki sisa anggaran Rp 482.629.502 hanya tersisa anggaran sebesar Rp 519.815, dan terdapat ketidaksesuaian sebesar Rp482.109.687,” jelasnya.
Erika menegaskan perbuatan Wahyu Awaludin bersama dengan Ali Imron dan Hendra Kumala melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Abdul Rozak











