slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Cabuli Ponakan, Mantan Kades Cibeber Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
30-06-2022 13:59:11
in Hukum
Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur, Eks Kades di Cibeber Lebak Ini Diciduk Polisi

Potret AB, mantan Kades Cibeber Kabupaten Lebak (Polda Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – AB (51) mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pelaku diciduk pihak kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Ia pun terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :

DPRD Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Anak dalam 4 Bulan

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Diduga Setubuhi Dua Kerabat, Pria di Waringinkurung Diamankan Polda Banten

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan, AB dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

“Iya benar, AB yang merupakan mantan Kades ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran,-red) yang masih di bawah umur. Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 Juni 2022.

Kapolsek menuturkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, uang tunai Rp50 ribu yang diberikan pelaku kepada korban sebagai uang tutup mulut, dan juga bukti visum.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari para saksi yang memperkuat dugaan kasus pencabulan yang dilakukan AB,” tuturnya.

Tindak pidana pencabulan ini, kata Kapolsek, terungkap atas laporan dari bibi korban, yakni WR (30). WR mendapatkan aduan dari korban bahwa sudah digauli secara paksa oleh pelaku pada Senin (27/6) di rumah pelaku di Kecamatan Cilograng.

Korban digauli secara paksa oleh AB dengan modus untuk mengobati Mawar agar dapat cepat mendapatkan pasangan hidup.

“Dari laporan tersebut Unit Reserse Polsek Cilograng bergerak cepat manangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya,” tukasnya.

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur

Tags: Pencabulan Anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Pertanyakan Pencairan BPNT 

Next Post

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Related Posts

DPRD Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Anak dalam 4 Bulan
Berita Utama

DPRD Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Anak dalam 4 Bulan

by Adam Fadillah
Kamis, 23 April 2026 13:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Cilegon menjadi sorotan serius. Dalam kurun waktu Januari hingga April...

Read moreDetails

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Diduga Setubuhi Dua Kerabat, Pria di Waringinkurung Diamankan Polda Banten

Tiga Tahun, Anak Kandung Disetubuhi, Terungkap karena Korban Hamil Tujuh Bulan

Dibawa Kabur dari Rumah, Gadis Remaja Asal Kecamatan Serang Digilir Tiga Pemuda

Berawal dari Aplikasi Kencan, Anak di Bawah Umur Asal Waringinkurung Disetubuhi Ayah Tiri

Rekam Video Saat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Empat Remaja Ditangkap Polres Serang

Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi di Tangsel, 193 Kasus dalam 6 Bulan

Siswi SMA di Kota Serang Disetubuhi Ayah Kandung Sejak SD, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

Next Post
Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Disperindag Kabupaten Lebak Dorong Pelaku IKM agar Punya NIB

Disperindag Kabupaten Lebak Dorong Pelaku IKM agar Punya NIB

Nelayan Tanjung Leneng Butuh Akses ke Perkampungan

Nelayan Tanjung Leneng Butuh Akses ke Perkampungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak