SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemilu sudah dipastikan digelar pada 14 Februari 2024, namun KPU belum bisa memastikan berapa jumlah partai politik peserta Pemilu 2024.
Hingga akhir Juli lalu, sudah ada 39 Parpol yang mendaftar untuk mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan semua parpol yang telah memiliki Sipol wajib menyerahkan dokumen kepengurusan, keanggotaan serta sekretariat parpol baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota ke KPU RI.
Menurut Ketua KPU Banten Wahyul Furqon, untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024, 39 parpol yang telah memiliki akun Sipol wajib menyerahkan dokumen mulai 1 hingga 14 Agustus mendatang.
“Semua dokumen itu akan diverifikasi oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,” kata Wahyul Furqon kepada Radar Banten, Senin (1/8/2022).
Ia melanjutkan, parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan KPU, diantaranya memiliki pengurus dan anggota di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Semua dokumen yang diserahkan ke KPU, akan diverifikasi secara ketat. Hanya parpol yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang nantinya ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024,” urainya.
Berdasarkan data KPU RI, tambah Masudi, jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 Parpol Nasional dan 8 Parpol Lokal Aceh.
“Besok pada 2 Agustus 2022, semua parpol tingkat Provinsi Banten yang telah memiliki akun Sipol di tingkat pusat, kami undang untuk mengikuti sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual serta penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” bebernya.
Terkait sejumlah parpol yang menyerahkan dokumen ke KPU RI, Wahyul mengaku semua daerah menunggu arahan pusat untuk menindaklanjutinya.
“Untuk parpol yang hari ini menyerahkan dokumennya ke KPU RI, kami masih menunggu tembusan dokumen parpol tingkat Provinsi Banten untuk dilakukan verifikasi administrasi di daerah,” pungkasnya.
Reporter : Deni Saprowi
Berikut 39 Partai Politik Nasional yang menjadi calon peserta Pemilu 2024 :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11.Partai Solidaritas Indonesia
12.Partai Keadilan dan Persatuan
13.Partai Ummat
14.Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15.Partai Kebangkitan Nusantara
16.Partai Pandu Bangsa
17.Partai Persatuan Pembangunan
18.Partai Republikku Indonesia
19.Partai Keadilan Sejahtera
20.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21.Partai Garda Perubahan Indonesia
22.Partai Gerakan Indonesia Raya
23.Partai Amanat Nasional
24.Partai Negeri Daulat Indonesia
25.Partai Buruh
26.Partai Berkarya
27.Partai Kebangkitan Bangsa
28.Partai Reformasi
29.Partai Kedaulatan
30.Partai Republik
31.Partai Mahasiswa Indonesia
32.Partai Pelita
33.Partai Pemersatu Bangsa
34.Partai Rakyat
35.Partai Damai Kasih Bangsa
36.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39.Partai Kedaulatan Rakyat











