SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Serang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar. Uang tersebut mdidapat dari pembayaran tunggakan pajak 16 badan usaha di Kabupaten Serang.
Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengatakan, pajak yang menunggak tersebut meliputi Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak air bawah tanah.
“Kami menerima 16 SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Bapenda Kabupaten Serang untuk menyelesaikan tunggakan pajak 16 badan usaha. Yang sudah kami pulihkan sebesar Rp 9,4 miliar,” ungkap Ahmadi, Selasa 6 September 2022.
Ahmadi mengungkapkan, 16 badan usaha tersebut menunggak pembayaran pajak sejak Desember 2021 hingga sekarang.
“Kalau ditotal senilai Rp 14,9 miliar, masih ada sisa Rp 5,5 miliar (tunggakan pajak-red),” kata Ahmadi.
Sisa tunggakan pajak tersebut akan diselesaikan badan usaha tersebut pada tahun ini. Bidang Datun Kejari Serang telah melakukan koordinasi dengan badan usaha yang masih menunggak pajak.
“Insya Allah tahun ini beres semua (tunggakan-red),” ujar Ahmadi.











