SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi terdakwa kasus perkara suap Rp 3,5 miliar perusahaan jasa titipan (PJT) itu dilakukan karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Sebelumnya, Qurnia tetap dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim banding. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Imanuel Sembirin dan dua hakim anggota M Tuchfatul Anam dan Uding Sumardiana pada Selasa 13 September 2022 lalu.
Kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai putusan banding tersebut.
“Sudah diterima (putusan banding-red) menguatkan saja (putusan Pengadilan Tipikor Serang-red). Enggak ada pertimbangan signifikan (mengenai amar putusan-red), kami mengajukan kasasi,” ungkap Bayu, Senin 10 Oktober 2022.
Bayu mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari terdakwa Vincentius Istiko dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejati Banten.
“Banyak hal yang kemudian kami pikir pertimbangan majelis hakim yang perlu dikoreksi pada tahap selanjutnya. Karena kami beranggapan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Bayu.











