Bayu menegaskan dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesaksian yang menyatakan Qurnia menerima uang dari PT SKK maupun Vincentius Istiko Murtiadji (inkrah) selaku bawahannya.
“Klien kami sama sekali tidak terbukti menerima uang dan penerimaan uang itu menurut putusan adalah melalui saksi VIM (Vincentius Istiko Murtiadji-red). Bukti yang konkret dari fakta persidangan, tidak ada sama sekali dapat menunjukan bagaimana perintah itu,” kata Bayu.
Bayu menegaskan, majelis hakim harus membuktikan penerimaan uang kepada Qurnia. Sebab hingga putusan dibacakan tidak ada yang dapat membuktikannya.
“Rangkaiannya hanya VIM, kemudian melapor adanya pertemuan dengan PT SKK seperti itu. Apakah itu jadi dasar bukti keyakinan yang wajar ada perintah penerimaan uang itu kiranya dapat dibuktikan,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus di tingkat banding. Setelah diinformasikan kepada Qurnia dan JPU Kejari Kota Tangerang pihak terdakwa mengajukan kasasi.
“Sudah (diputus-red), amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Kasasi (berlanjut ke MA-red),” kata Uli.











