PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID— Terkait kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi 2019 senilai Rp8 miliar, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pandeglang meminta keterangan klarifikasi dari puluhan pejabat di Pemkab Pandeglang.
Puluhan pejabat Pemkab Pandeglang yang dimintai klarifikasi mulai dari jajaran pejabat eselon II, kepala bidang, kepala sekolah, hingga operator sekolah.
Berdasarkan informasi diterima Radar Banten, bahwa puluhan pejabat itu dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi 2019 senilai Rp8 Miliar, pada hari Senin, 7 November 2022.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua orang tersangka yakni Asep selaku sales dan Ucu selaku Direktur PT Grand Integra Telematika yang menjadi pemenang tender pengadaan tablet dari BOS Afirmasi 2019 untuk 45 sekolah tingkat SMP di Kabupaten Pandeglang.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas II Pandeglang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Pandeglang.
“Pemanggilan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas kasus dugaan korupsi BOS Afirmasi. Dari unsur pejabat, kepsek dan operator sekolah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (10/11).
Wildan menjelaskan, sejumlah pejabat mendapatkan undangan sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasi Pidsus.
“Belum ada penetapan tersangka baru. Sementara ini masih permintaan keterangan saksi,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Asep, Raki Zubaedi berharap, Kejaksaan segera menetapkan tersangka baru dari pengguna anggaran Dana BOS Afirmasi.
“Saat ini kan baru menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta. Namun dari ASN selaku pengguna anggaran belum ada,” katanya.

Foto: Purnama Irawan/Radar Banten.
Raki mengakui, kalau tadi pagi, dirinya sudah dihubungi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan kaitan akan meminta BAP tambahan dari kliennya Asep. Rencananya akan dimintai keterangan hari Jumat, 11 November 2022.
“Sebetulnya BAP tambahan sudah tidak diperlukan karena memang Asep sudah memberikan keterangan secara detail siapa saja orang sudah menikmati uang keuntungan dari pengadaan tablet. Asep dan Ucu ini kan disangkakan menikmati uang sebesar 14 persen dari nilai tender Rp8 miliar,” katanya.
Asep, ditegaskan Raki, mengakui mendapatkan 7 persen dari 14 persen itu sedangkan 7 persennya lagi merupakan titipan fee pihak pengguna anggaran. Kemudian Asep juga memiliki bukti kwitansi dan juga transferan uang mengalir ke pengguna anggaran.
“Bukti kwitansi dan transferan aliran dana itu saya juga pegang. Bahkan si penerima juga sudah mengakui,” katanya.
Raki mengungkapkan, dirinya oleh kliennya diminta menyiapkan surat pengaduan atas kasusnya untuk ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, dan Menteri Hukum dan HAM. Serta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Hal itu ditempuh untuk meminta keadilan. Apabila kasus korupsi BOS Afirmasi ini hanya berakhir di dua tersangka dari kalangan swasta saja sedangkan dari pengguna anggaran tidak ada satupun ditetapkan tersangka,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo











