LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Lebak memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak. Pemanggilan dilakukan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung palirpurna DPRD Lebak, Senin 21 November 2022.
Rapat itu hadiri oleh Ketua KPU Lebak Ni’matullah yang didampinggi oleh anggota komisioner KPU Lebak, Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden beserta anggota.
Enden mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk membahas tentang tahapan Pemilu 2024 khususnya rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) yang kini sedang dibuka oleh KPU Lebak.
“Ya tadi RDP dengan KPU terkait rekrutmen PPK dan PPS alias penyelenggara Pemilu di Kecamatan dan Desa,” kata Enden kepada Radar Banten.
Enden mengatakan, dalam pemanggilan itu pihaknya menyampaikan beberapa hal. Yakni proses rekrutmen PPK dan PPS harus dilakukan secara profesional, dan transparan. Katanya, proses rekrutmen harus dilakukan sejeli mungkin guna menghindari adanya pelamar yang masuk dalam anggota parpol.
“Kita tekankan rekrutmen itu, sesuai aturan yang ada dan profesional yang bersumberdaya manusia, agar tidak ada masalah di kemudian hari, serta dengan cara yang transfaran,” ucapnya.
Ia menegaskan, dalam proses ini anggota parpol manamun termasuk Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai yang memayungi dirinya. Hal itu dilakukan guna menjaga marwah demokrasi yang perlu dijaga secara netral oleh setiap peserta maupun penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah membenarkan bahwa pemanggilan itu dilakukan guna membahas rekrutmen PPK dan PPS alias Badan Ad Hoc. Katanya, dalam kesempatan itu pihaknya menjelaskan mengenai alur dan mekanisme rekrutmen Badan Ad Hoc itu.
“Ya tadi kita jelaskan mengenai alur juga mekanismenya, mulai dari syarat dokumen hingga persyaratan-persyaratan lainnya,” ujarnya .
Ni’matullah mengatakan, dalam proses ini PPK dan PPS dilarang tergabung anggota Parpol, jika pun pernah menjadi anggota parpol. Pelamar tersebut harus membuktikan ketidakikutsertaan Parpol dengan dibuktikan surat penyataan yang menyebutkan pelamar sudah tidak termasuk anggota Parpol minimal 5 tahun.
“Kita tegaskan bahwa dalam rekrutmen ini semuanya harus netral, tidak boleh adanya anggota parpol yang terlibat. Hal ini perlu ditegaskan guna menjaga marwah demokrasi dan kelancaran Pemilu nanti,” ucapnya.
Ia mengatakan, sejak dibuka pendaftarannya kemarin yakni tanggal 20 November, hingga kini sudah ada 500 warga Lebak yang melamar menjadi PPK melalui aplikasi SiAkba.
“Alhamdulillah antusias masyarakat sangatlah tinggi, baru sehari saja sudah 500 orang yang daftar. Kita sendiri membutuhkan 5 orang PPK untuk setiap Kecamatan di Lebak. Dan dari 5 orang itu 30 persennya harus lah perempuan,” jelasnya.
“Kalau untuk rekrutmen PPS inysaAllah akan dilakukan di akhir bulan Desember nanti,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











