PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang keluarkan surat perintah penahanan terhadap seorang ibu menyusui di Rutan Kelas II Pandeglang.
Ibu menyusui bayi berusia 7 bulan itu berinisial NU. Dia direkomendasikan oleh PN Pandeglang untuk ditahan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang dokter.
Bayi NU juga sakit karena memiliki kelainan jantung.
Suami terdakwa, Dn mengatakan, tidak habis pikir hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tega sampai harus memenjarakan seorang ibu menyusui.
“Padahal kami sudah minta penangguhan penahanan. Atas pertimbangan adanya anak berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI serta mempunyai kelainan jantung,” katanya, Jumat (25/11).
Dari pihak keluarga, diungkapkan Dn, mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena hakim mempunyai kebijkan kewenangan melakukan penangguhan penahanan. Dengan melihat posisinya ibu menyusui anak usia 7 bulan dan mempunyai kelainan jantung.
“Harusnya kan ada sisi kemanusiaan dari si hakim, kenapa harus ditahan ini kan bukan perkara pembunuhan, dan pencurian dengan pemberatan. Lalu dokumen kasusnya juga bukan memalsukan tanda tangan orang tapi hanya di atas namakan karena memang saat itu keadaannya dokter bersangkutan tidak ada,” katanya.
Dn menegaskan, perkara istrinya di Pengadilan Negeri Pandeglang teregristrasi nomor 241. Dengan terdakwa Nu.
“Akan sidang lagi nanti tanggal 28 November. Saya pastinya akan hadir dan berharap tidak dilakukan penahanan karena memang sebetulnya masalah ini dari hasil komunikasi ahli hukum masih bisa restoratif justice,” katanya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang Ajat Sudrajat mengatakan, penahanan atas perintah PN Pandeglang dengan nomor penetapan Nomor : 241/Pid.B/2022/PN Pdl tanggal 02 November 2022 dan Berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.
“Atas rasa kemanusiaan saat ini anak tidak di tahan PN cuma permohonan dari Keluarga karena pertimbangan medis (bawaan sakit jantung sejak lahir). Jadi kebijakan Karutan menerima permohonan keluarga dengan dasar PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pemberian Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan,” katanya.
Sementara itu dari pihak PN Pandeglang belum ada yang bisa dimintai keterangan. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











