MANCAK, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang perihal banyaknya Galian C yang tidak berizin alis ilegal.
Hal itu terungkap pada audiensi perwakilan masyarakat Mancak bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Gedung DPRD Kabupaten Serang.
Perwakilan Masyarakat Mancak Agung mengatakan, berdasarkan data dari Pemerintah Kecamatan Mancak, di Kecamatan Mancak ada 14 desa dan hanya ada dua desa yang boleh dilakukan penambangan yakni Desa Sigedong dan Desa Batukuda.
“Yang sisa 12 desa lainnya tidak boleh ditmbang, tapi sekarang pergerakan pertambangan sudah merambah ke empat desa lainnya yakni Desa Mancak, Labuan, Waringin, dan Desa Balekambang,” kata Agung saat menyampaikan argumentasi pada audiensi tersebut.
Dijelaskan Agung, penambangan di empat desa itu sudah berlangsung sejak 2019. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya seperti berkoordinasi dengan pemerintah desa, Pemkab Serang, bahkan hingga ke Pemprov Banten.











