SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pinjaman Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Gelar perkara kasus TPPU kasus tersebut telah dilaksanakan Bidang Intelejen Kejati Banten Jumat 30 Desember 2022.
“Atas keputusan hasil gelar perkara, Bapak Kajati Banten (Leonard Eben Ezer Simanjuntak-red) telah menyetujui untuk dilakukan penyidikan umum untuk dilakukan penetapan tersangka dalam penerapan UU TPPU,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu 1 Januari 2023.
Ivan mengungkapkan, kasus TPPU penyimpangan pinjaman Bank Banten tersebut akan diambil alih oleh bidang pidana khusus (pidsus). “Selanjutnya tim penyidik pada asisten pidana khusus akan melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang yang dimaksud,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan dalam proses penyelidikan yang dilakukan bidang intelejen Kejati Banten, penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penerapan TPPU dalam kasus tersebut.
“Ada perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan,” kata Ivan.
Ivan mengungkapkan, uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan sebesar Rp61,688 miliar dari total pinjaman Rp 65 millar. Modus penyamaran pinjaman atau TPPU ini dilakukan dengan mengalihkan kredit modal kerja dan menempatkannya ke beberapa rekening perbankan lain.
“Uang pinjaman ini ditransfer ke beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ujar pria berdarah Batak tersebut.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyimpangan pinjaman Bank Banten ke PT HNM tersebut telah dilakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsinya. Saat ini, kasus tersebut persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Serang.
Adapun dua orang terdakwa yang sedang menjalani persidangan tersebut adalah mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin. “Saat ini sedang berjalan proses persidangannya,” kata Leo.
Leo mengatakan, kasus kredit macet PT HNM tersebut berawal pada 25 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Rasyid selaku direktur utama PT HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Satyavadin yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi kredit komersial Bank Banten dan selaku plt pemimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta senilai Rp 39 miliar.
“Pengajuan kredit Rp 39 miliar, dengan rincian kredit modal kerja atau KMK senilai Rp 15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp 24 miliar,” kata Leo.
Pengajuan kredit tersebut untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. “Pengajuan kredit untuk pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp 50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM,” kata Leo.
Kemudian pada Juni 2017, Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite mengajukan memorandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Leo.
FM sambung Leo, memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp 30 miliar dengan rincian KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar. “Kemudian, pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 miliar,” kata Leo.
Pemberian penambahan kredit tersebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp 65 miliar. Pemberian penambahan kredit tersebut mendapat tanda tanya besar. Sebab, setelah menerima pinjaman awal Rp 30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannnya. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Leo.
Leo menjelaskan, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK dan persetujuan ketua komite kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penarikan PT HNM yang tidak dipenuhi. Syarat yang tidak dipenuhi itu adalah, perjanjian pengikatan agunan secara notariil dimana harus ada pejabat yang berwenang yang menandatangani sesuai dengan anggaran dasar atau perubahan perusahaan. “Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Leo.
Kemudian, pemilik agunan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Lalu, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Leo.
Lalu syarat lain adalah membuka rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termyn proyek dan rekening escrow. Pembayaran tersebut diketahui tidak diberikan kepada media penarikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan penarikan atau pemindahbukuan berdasarkan surat yang diterima keabsahannya dari pihak Bank Banten,” ucap Leo.
Leo mengungkapkan perbuatan Satyavadin dan Rasyid telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah terkait aset agunan yang dia gunakan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna. “Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan,” kata Leo.
Leo mengatakan, Bank Banten hanya menguasai dua sertipikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertipikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri atau leasing. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Leo.
Lalu ada pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.
Kemudian, mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten, tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termyn proyek dan kredit menjadi macet. “Selain itu, penggunaan kredit diluar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Leo.
Akibat dari perbuatan Satyavadin dan Rasyid tersebut, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet, kemudian mengakibatkan kerugian negara Rp186 miliar,” tutur Leo (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: A Rozak











