slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus TPPU Bank Banten Rp61,688 Miliar, Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
01-01-2023 18:06:56
in Berita Utama, Hukum, Umum
Kasus TPPU Bank Banten Rp61,688 Miliar, Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) saat menyampaikan pers rilis kasus kredit macet Bank Banten di Kejati Banten beberapa waktu yang lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pinjaman Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp65 miliar.

Gelar perkara kasus TPPU kasus tersebut telah dilaksanakan Bidang Intelejen Kejati Banten Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga :

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

“Atas keputusan hasil gelar perkara, Bapak Kajati Banten (Leonard Eben Ezer Simanjuntak-red) telah menyetujui untuk dilakukan penyidikan umum untuk dilakukan penetapan tersangka dalam penerapan UU TPPU,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu 1 Januari 2023.

Ivan mengungkapkan, kasus TPPU penyimpangan pinjaman Bank Banten tersebut akan diambil alih oleh bidang pidana khusus (pidsus). “Selanjutnya tim penyidik pada asisten pidana khusus akan melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang yang dimaksud,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan dalam proses penyelidikan yang dilakukan bidang intelejen Kejati Banten, penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penerapan TPPU dalam kasus tersebut.

“Ada perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan,” kata Ivan.

Ivan mengungkapkan, uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan sebesar Rp61,688 miliar dari total pinjaman Rp 65 millar. Modus penyamaran pinjaman atau TPPU ini dilakukan dengan mengalihkan kredit modal kerja dan menempatkannya ke beberapa rekening perbankan lain.

“Uang pinjaman ini ditransfer ke beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ujar pria berdarah Batak tersebut.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyimpangan pinjaman Bank Banten ke PT HNM tersebut telah dilakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsinya. Saat ini, kasus tersebut persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Serang.

Adapun dua orang terdakwa yang sedang menjalani persidangan tersebut adalah mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin. “Saat ini sedang berjalan proses persidangannya,” kata Leo.

Leo mengatakan, kasus kredit macet PT HNM tersebut berawal pada 25 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Rasyid selaku direktur utama PT HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Satyavadin yang saat itu menjabat sebagai kepala divisi kredit komersial Bank Banten dan selaku plt pemimpin kantor wilayah Bank Banten DKI Jakarta senilai Rp 39 miliar.

“Pengajuan kredit Rp 39 miliar, dengan rincian kredit modal kerja atau KMK senilai Rp 15 miliar dan kredit investasi (KI) Rp 24 miliar,” kata Leo.

Pengajuan kredit tersebut untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. “Pengajuan kredit untuk pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp 50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM,” kata Leo.

Kemudian pada Juni 2017, Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite mengajukan memorandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh komite kredit. “Dan, mendapatkan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku plt direktur utama Bank Banten,” ujar Leo.

FM sambung Leo, memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp 30 miliar dengan rincian KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar. “Kemudian, pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 miliar,” kata Leo.

Pemberian penambahan kredit tersebut membuat PT HNM menerima total pinjaman senilai Rp 65 miliar. Pemberian penambahan kredit tersebut mendapat tanda tanya besar. Sebab, setelah menerima pinjaman awal Rp 30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannnya. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Leo.

Leo menjelaskan, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK dan persetujuan ketua komite kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penarikan PT HNM yang tidak dipenuhi. Syarat yang tidak dipenuhi itu adalah, perjanjian pengikatan agunan secara notariil dimana harus ada pejabat yang berwenang yang menandatangani sesuai dengan anggaran dasar atau perubahan perusahaan. “Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Leo.

Kemudian, pemilik agunan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Lalu, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Leo.

Lalu syarat lain adalah membuka rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termyn proyek dan rekening escrow. Pembayaran tersebut diketahui tidak diberikan kepada media penarikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan penarikan atau pemindahbukuan berdasarkan surat yang diterima keabsahannya dari pihak Bank Banten,” ucap Leo.

Leo mengungkapkan perbuatan Satyavadin dan Rasyid telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah terkait aset agunan yang dia gunakan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna. “Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan,” kata Leo.

Leo mengatakan, Bank Banten hanya menguasai dua sertipikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Lima sertipikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri atau leasing. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Leo.

Lalu ada pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.

Kemudian, mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten, tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termyn proyek dan kredit menjadi macet. “Selain itu, penggunaan kredit diluar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Leo.

Akibat dari perbuatan Satyavadin dan Rasyid tersebut, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet, kemudian mengakibatkan kerugian negara Rp186 miliar,” tutur Leo (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: A Rozak

Tags: kejati bantenkredit macetTags: Bank BantenTPPU
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disnakkeswan Lebak Kendalikan Penyakit Hewan Menular

Next Post

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Dewan Minta MMS Tingkatkan Kualitas Jalan

Related Posts

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi
Info Adhyaksa

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

by Andre Adisas Putra
Selasa, 5 Mei 2026 08:16

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan...

Read moreDetails

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

Next Post
Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Dewan Minta MMS Tingkatkan Kualitas Jalan

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Dewan Minta MMS Tingkatkan Kualitas Jalan

BPBD Kota Serang Minta Warga di Pantai Pesisir Kasemen Waspadai Banjir Rob

BPBD Kota Serang Minta Warga di Pantai Pesisir Kasemen Waspadai Banjir Rob

Siswi SD di Kramatwatu Kabupaten Serang Dicabuli Paman Tiri

Siswi SD di Kramatwatu Kabupaten Serang Dicabuli Paman Tiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dilantik Jadi Ketua Mabida Pramuka Banten, Andra Soni Tekankan Ketulusan dan Pengabdian

Dilantik Jadi Ketua Mabida Pramuka Banten, Andra Soni Tekankan Ketulusan dan Pengabdian

Sabtu, 9 Mei 2026 06:22
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Dilantik Jadi Ketua Mabida Pramuka Banten, Andra Soni Tekankan Ketulusan dan Pengabdian

Dilantik Jadi Ketua Mabida Pramuka Banten, Andra Soni Tekankan Ketulusan dan Pengabdian

Sabtu, 9 Mei 2026 06:22
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dilantik Jadi Ketua Mabida Pramuka Banten, Andra Soni Tekankan Ketulusan dan Pengabdian

Dilantik Jadi Ketua Mabida Pramuka Banten, Andra Soni Tekankan Ketulusan dan Pengabdian

by Yusuf Permana
Sabtu, 9 Mei 2026 06:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID— Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Gerakan Pramuka harus menjadi wadah pengabdian yang dijalankan dengan tulus dan ikhlas untuk...

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak