SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyelesaikan 550 perkara tindak pidana umum (pidum) sepanjang 2022. Jumlah penyelesaian perkara tersebut melebihi target yang telah ditentukan.
“Pada tahun 2022 kami menyelesaikan 550 perkara pidum. Penyelesaian perkara ini melebihi target kita yang berjumlah 500 perkara,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Minggu 1 Januari 2022.
Rezkinil menjelaskan, pada tahap penuntutan ada 649 perkara dengan 779 orang terdakwa. Sedangkan dalam tahap penuntutan ada 379 perkara. “Yang sudah inkrah atau sudah dilakukan eksekusi ada 550 perkara,” ujar pria yang akrab disapa Kinil tersebut.
Terkait dengan perkara korupsi, pada tahun 2022 pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara korupsi, enam perkara tahap penyidikan dan penuntutan ada 19 perkara. “Yang sudah dieksekusi itu ada 13 perkara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pada tahun 2022, Kejari Serang telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi sebesar Rp13 miliar lebih. “Terkait dengan pemulihan keuangan negara pada bidang perdata dan tata usaha jumlah yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp24,1 miliar,” kata Rezkinil. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: A Rozak











