SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh JPU Kejati Banten. Ia dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMM) tahun 2017 yang merugikan negara lebih dari Rp 186 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Satyavadin Djojosubroto berupa pidana penjara selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejati Banten Dipria saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang Rabu 11 Januari 2023 malam.
Oleh JPU, Satyavadin juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara, Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin Rasyid Samsudin selaku debitur Bank Banten dituntut lebih tinggi oleh JPU.
Rasyid dituntut pidana penjara selama 18 tahun penjara. Ia juga diganjar dengan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 186.555.171.975,95.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka jaksa akan menyita aset milik Rasyid. “Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 10 tahun,” ujar Dipria.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar anggota JPU Kejati Banten lainnya, Bambang Arianto.











