LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak melarang perusahaan di Kabupaten Lebak untuk melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) massal. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Disnakertrans Lebak Maman Suparman.
Katanya, PHK massal tentunya akan berdampak buruk bagi perekonomian khususnya para kaum buruh.
“Jangan sampai ada PHK massal di Lebak. Saya tidak mau dengar itu,” katanya, Kamis 12 Januari 2023.
Maman mengatakan, PHK massal akan menimbulkan peningkatan pengangguran yang ujungnya akan berdampak para perekonomian. Terlebih, tingkat pengangguran di Bumi Multatuli ini sudah tergolong tinggi.
“Tingkat pengangguran kita itu saat ini cukup tinggi yaitu tujuh persen dari total warga Lebak. Jika ada perusahaan yang melakukan PHK massal otomatis akan membuat tingkat pengangguran bertambah,” ujarnya.
Dibandingkan melakukan PHK massal, Maman menyarankan kepada pihak management perusahaan yang ada di Lebak untuk melakukan efisiensi jam kerja kepada para karyawannya. Salah satunya dengan membagi jam kerja karyawan secara terjadwal.











