SERANG,RADARBANTEN,CO.ID – Pemkab Serang bakal menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2023 ke 2025. Keputusan itu membuat para kades yang habis masa jabatannya di tahun ini kecewa.
Sekadar diketahui, ada 33 kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2023. Namun pelaksanaan Pilkades tahun ini ditunda ke 2025 lantaran kondisi keuangan dan persiapan menghadapi Pemilu 2024.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang sebelumnya mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pelaksanaan Pilkades tetap digelar tahun ini. Kemendagri akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk menggelar Pilkades tahun ini sebelum 1 November 2023.
Namun, Pemkab Serang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil kesepakatan untuk tetap menunda Pilkades ke 2025 dengan berbagai pertimbangan.
Terkait itu, Kepala Desa Tunjungteja, Kecamatan Tunjungteja Endang Mubarok mengaku akan menggugat keputusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu, untuk mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017atasperubahanPerdaNomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, PengangkatandanPemberhentianKepalaDesa.











