SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Warman alias Wawan (49) pengusaha pertambangan di daerah Kopo, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang, Rabu 22 Februari 2023.
Warman alias Wawan, warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap karena melakukan aktivitas pertambangan tanah ilegal.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di daerah Ciomas, Kabupaten Serang.
“Tersangka sempat menjadi buronan, tersangka ini berhasil ditangkap di tempat persembunyian di sebuah pondok di daerah Ciomas, Kabupaten Serang,” ujar Yudha, Minggu 26 Februari 2023.
Yudha menjelaskan, terungkapnya kasus pertambangan ilegal tersebut berawal dari informasi warga. Dari informasi tersebut, petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Serang bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.











