SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang memastikan kerja Pantarlih sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Demikian diungkapkan Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin saat ditanya terkait dengan hasil pengawasan Bawaslu Kota Serang, Selasa 28 Februari 2023.
Nanas menjelaskan, terkait surat keputusan atau SK Pantarlih, secara administrasi KPU telah memenuhi bersama dengan Form A terdiri daftar pemilih, pemilih potensial, pemilih disabilitas, termasuk tanda terdaftar Coklit.
“SK itu bukan bagian alat kerja, tapi legalitas kerja, jauh sebelumnya salinan SK dan surat tugas sudah kami penuhi,” ujarnya.
Kata Nanas, Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan warga yang enggan dicoklit jika petugas tidak menunjukkan surat tugas dan SK dari KPU.











