LEBAK, RADARBANTEN, CO.ID- Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi dan Ahmad Fathoni dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin 6 Maret 2024 malam, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
“Kedua terdakwa (Kusnaedi dan Ahmad Fathoni) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penutut umum,” kata hakim ketua Dedi Aji Saputra membacakan amar putusan.
Lantaran tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kedua terdakwa yang selama menjalani masa persidangan di tahan di Lapas Rangkasbitung memerintahkan kedua terdakwa untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baik mereka.
“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat kedua terdakwa,” tegasnya.











