SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ditahannya Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 oleh Pemprov Banten dinilai langkah yang tepat oleh DPRD Provinsi Banten.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, sudah seharusnya SE Sekda Banten itu ditahan dan tak dilaksanakan. “Ada banyak cara untuk melakukan pelaksanaan APBD yang berintegritas dan belanja yang sehat,” tegas Fitron kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 Maret 2023.
Fitron mengatakan, SE Sekda Banten ditenggarai seperti rem mendadak. Padahal ada cara lain buat waspada dan tidak harus rem mendadak. “Ada forumnya nanti APBD perubahan. Semua pihak juga bertanggungjawab untuk belanja yang benar dan APBD yang sehat. Rem mendadak biasanya bikin kepeleset,” tandas Fitron.
Kata dia, serapan rendah karena ketidakpastian implikasinya bisa ke kualitas belanja. “Belanja itu bukan soal ngabisin duit tapi soal waktu yang harus tepat,” tegasnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











