SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerga dan Transmirgasi (Disnkertrans) Banten menegaskan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pihak perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023, yang menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
“Perusahaan wajib bayar THR karyawannya maksimal H-7 Lebaran,” kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi kepada Radar Banten, Jumat 31 Maret 2023.
Septo mengatakan, selain harus membayarkan THR maksimal H-7 hari raya, perusahaan juga dilarang menyicil pembayaran THR. Perusahaan wajib membayar THR karyawannya secara lunas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas yang dapat pihaknya kenakan kepada pihak perusahaan di Banten yang lalai dalam memenuhi kewajibannya membayar THR karyawan.
“Ada sanksi dari peringatan sampe rekomendasi pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegasnya.











