TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima segala bentuk gratifikasi dari para vendor maupun pihak ke tiga.
Instruksi tersebut diberikan agar para ASN tidak terjebak dalam praktik korupsi jelang hari raya Idul Fitri 2023.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Heriyanto saat ditemui, Senin 17 April 2023.
Kepala BKPSDM Heriyanto menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau para ASN agar tidak menerima gratifikasi dari pihak ketiga maupun vendor.
“Kami sudah mengimbau ASN agar tidak menerima sesuatu yang mengarah pada gratifikasi,” ujarnya, Senin 17 April 2023.
Heriyanto mengatakan, alasannya pihaknya mengeluarkan imbauan tersebut karena adanya aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat daerah maupun penyelenggara negara menerima segala bentuk gratifikasi.
“Dasar hukumnya ada dalam aturan KPK,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran ini para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, PNS dilarang menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Ederan ini juga mengatur larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
KPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan ini juga menegaskan agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











