KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat diminta untuk melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Aparatur Sipil Negar (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang.
Laporan dapat dikirim ke: https://gol.kpk.go.id, surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau menghubungi langsung Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang.
“Kami mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik gratifikasi dengan memberikan laporan melalui kanal yang telah disediakan, selanjutnya setiap pelaporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan, Sabtu 29 Maret 2025.
Ricky mengatakan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan tegas terkait gratifikasi oleh pejabat. Dasar hukumnya, Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 7217 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Kota Tangerang.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang melarang praktik pemberian dana, hadiah, parsel, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya yang berkaitan dengan jabatan sekaligus berpotensi melanggar hukum,” ujar Ricky.
Ricky mengatakan, ASN Kota Tangerang haeus menolak segala bentuk gratifikasi, baik dari perusahaan, mitra kerja, sampai masyarakat umum untuk menjaga integritas.
“Pemkot Tangerang berharap melalui pelarangan praktik gratifikasi tersebut dapat membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan dan berintegritas di Kota Tangerang,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda











