RADARBANTEN.CO.ID – Karena sekarang sudah memasuki penghujung Ramadan, kebanyakan orang mempersiapkan untuk berzakat fitrah entah dalam bentuk makanan pokok atau zakat fitrah dengan uang yang diberikan kepada mustahik atau Lembaga pengelola zakat.
Zakat fitrah yang dikeluarkan dengan makanan pokok atau uang adalah ibadah yang menjadi salah satu kewajiban yang ditunaikan oleh umat muslim.
Menunaikan Zakat Fitrah dengan makanan pokok atau uang merupakan termasuk rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi orang yang sudah memiliki kriteria kategori mampu menunaikan.
Zakat Fitrah ditunaikan oleh setiap orang yang dikategorikan mampu dalam mengeluarkan zakat.
Zakat Fitrah diwajibkan untuk setiap muslim karena salah satu rukun Islam dan termasuk cara untuk membersihkan kembali segala harta yang dikeluarkan.
Waktu yang dianjurkan untuk seseorang muslim bisa zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan sebelum shalat Idul Fitri itu menjadi waktu akhir menunaikan zakat Fitrah.
Jika kita lihat pada zaman sekarang setelah banyaknya perkembangan adanya zakat menggunakan uang tunai.
Karena adanya beberapa mengartikan bahwa zakat fitrah hanya dengan makanan pokok.
Tapi adanya hadits Rasulullah yang menjelaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan karena menjadi kewajiban serta perlu memahami tentang besaran zakat fitrah.
”Rasulullah SAW mewajibkan setiap muslim menunaikan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Waktu untuk seseorang yang berzakat bisa dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).











