PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sosialisasikan tata cara pengajuan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Jumlah Parpol peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 Parpol secara nasional dan enam Parpol lokal Aceh.
Anggota Komisioner dan selaku Ketua Teknis Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, sosialisai daftar Bacaleg ini sesuai arahan KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Bahwa kita diperintahkan untuk sosialisasi terkait dengan proses, tahapan pengajuan daftar bacaleg. Sekaligus terkait dengan bimtek, untuk operator sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dari masing-masing Partai Politik,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 18 April 2023.
Jadi, selain mengundang Parpol, pihaknya juga menghadirkan dari Kepolisian. Kemudian dari Pengadilan Negeri, dari Kemenag, dari Dindik, dari RSUD untuk duduk bersama.
“Memastikan persyaratan bacaleg ini clear, karena kan terkait dengan SKCK harus dengan Kepolisian, kemudian surat keterangan belum pernah dipidana itukan dari Pengadilan. Jadi nanti para Bacaleg dikolektif oleh masing LO (Liaison Officer) Parpol untuk membuat surat keterangan itu sesuai persyaratan untuk pendaftaran Bacaleg,” katanya.
Kemudian apabila memang ada Bacaleg pernah dipindana itu harus ada jeda selama lima tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau keluar 2019 , 2024 baru boleh nyaleg.
“Nah kalaupun sudah dipidana ia harus mengumumkan di media masa. Nanti kliping koran itu disampaikan ke kita,” katanya.
Lebih lanjut Ahmadi menjelaskan, bahwasannya KPU akan berikan akses ke masing – masing LO partai politik kaitan dengan Silon. Jadi ketika sudah mendapatkan silon, persyaratan Bacaleg ini di upload di silon.











