SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua remaja asal Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Senin 8 Mei 2023 dinihari.
Keduanya ditangkap polisi karena menjadi pengedar obat pil koplo. Dari penangkapan remaja berinisial RZP (21) dan WS (19) tersebut polisi mengamankan barang bukti 388 butir pil hexymer, 180 butir tramadol, uang uang penjualan sebanyak Rp 30 ribu dan dua unit ponsel yang dijadikan sarana transaksi.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menjelaskan keduanya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat.
“Awalnya anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua remaja ini melakukan bisnis narkoba,” kata Yudha, Jumat 12 Mei 2023.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin M Marziska langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Saat berada di lokasi, petugas melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Saat diamankan, kedua tersangka ada dalam kamar tidur. Untuk barang bukti narkoba kami temukan dalam tas yang digantungkan di bagian belakang pintu kamar tidur,” kata Yudha didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu.
Dalam hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui jika pil koplo yang ada dalam tas tersebut adalah milik mereka. Dua jenis obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp 900 ribu.
“Kedua tersangka mengaku melakukan bisnis narkoba sekitar satu bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Pasca pengungkapan kasus tersebut, Yudha mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas menggunakan.
“Saya mengimbau jauhi narkoba karena sangat merugikan dan merusak kesehatan. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, ini komitmen kami sesuai instruksi pimpinan,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











