SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan empat tersangka kasus penadahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu 10 Mei 2023.
Keempatnya dibebaskan setelah Kejagung menyetujui usulan penghentian perkara melalui restoratif justice.
Untuk diketahui, restoratif justice adalah penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian, antara dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak.
Penegakan hukum restorative justice tertuang Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika Kejati Banten telah menggelar ekspose penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice bersama Kejagung.
“Kita sudah melaksanakan ekpose perkara restorative justice, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Ivan, Jumat 12 Mei 2023.
Ivan menjelaskan dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Fadil Zumhana, memberikan persetujuan untuk membebaskan empat tersangka kasus penadahan, melalui penyelesaian restoratif justice.
“Atas nama tersangka Rasidi, tersangka Nuridin, tersangka Darsiwan dan tersangka Udeh dalam perkara tindak pidana penadahan didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana,” kata Ivan.
Ivan mengungkapkan dalam perkara tersebut para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukannya restoratif justice, sehingga penuntutan terhadap keempatnya dapat dihentikan oleh Kejari Tangerang.
“Memenuhi syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa,” ungkap Ivan.
Ivan menegaskan dengan adanya persetujuan Jampidum untuk menghentikan penuntutan, maka kejaksaan yang menangani perkara tersebut dapat segera menerbitkan surat penghentian perkara.
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kajari, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutur Ivan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











