PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melaksanakan Program Cekatan, Empati, Ramah, Inisiatif, Amanah. Program dengan singkatan Ceria ini diklaim ikut berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pandeglang tahun 2022.
Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pandeglang mengalami penurunan sebanyak 4.617 jiwa. Dari tahun 2021 sebanyak 27.048 jiwa, menjadi 22.431 jiwa pada tahun 2022 berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI melalui Bappeda Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan, upaya instansinya dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem tentunya melalui Program Ceria.
“Jadi semua jajaran harus Ceria, yakni Cekatan, Empati, Ramah, Inisiatif, Amanah dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, capaian program kerja dapat terlaksana sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Pandeglang,” katanya, Minggu, 21 Mei 2023.
Nuriah menjelaskan, Program Ceria itu dilaksanakan di semua bidang di Dinas Sosial, seperti Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, serta Bidang Rehabilitasi Sosial.
“Untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, pada tahun 2022 Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang telah menyalurkan bantuan sosial tunai dampak inflasi kenaikan harga BBM sebesar Rp 450 ribu kepada sebanyak 2.000 KPM. Lalu pemberian paket sembako kepada 2.000 KPM dan sembako untuk nelayan sebanyak 310 KPM dan bantuan tidak terduga sebanyak 265 jiwa,” katanya.
Kemudian, disalurkan bantuan sebesar Rp 1 juta kepada 864 orang yang masuk kategori Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE). Serta, bantuan program sembako bagi warga yang berusia lanjut, stunting, dan penyandang disabilitas.
“Tahun ini, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang tengah fokus mengentaskan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pandeglang. Adapun upaya dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yakni meningkatkan drajat warga masuk kategori kemiskinan ekstrem atau sangat miskin menjadi miskin biasa,” katanya.
Pengentasan kemiskinan ekstrem itu menjadi program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Bahwa, Presiden RI menginstruksikan agar angka kemiskinan ekstrem harus tidak ada lagi pada tahun 2024.
“Tapi kalau sampai nol, enggak mungkin. Tapi kita berupaya maksimal supaya mereka naik derajatnya,” katanya.











