SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin akan mencabut izin tempat usaha yang menyediakan tempat hiburan malam (THM).
Syafrudin mengatakan, beberapa THM yang berada di Kota Serang tidak ada yang memiliki izin, atau ilegal. Sebagian seperti THM di Serang Timur yang sudah dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Serang.
“THM yang ada di wilayah Kota Serang, kan sudah beberapa kali dijelaskan tempat-tempat itu tidak ada yang berizin, dan sebagian sudah kita bongkar,” kata Syafrudin, Senin 22 Mei 2023.
Syafrurin menjelaskan, THM di Kota Serang tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan. Ia juga mengancam akan mencabut izin usaha apabila masih melakukan aktivitas THM.
“Itu semua akan kita tindaklanjuti, karena semua tidak berizin dan menyalahi aturan. Apabila ada yang membangkang, seperti di Ramayana akan kita tegaskan tidak ada perpanjangan kontrak untuk tempat hiburan. Kalo masih diperpanjang, izinnya akan kita cabut,” ujar Syafrudin.
Beberapa hari lalu, masyarakat yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemkot Serang untuk menutup semua THM yang ada di Kota Serang.
Ketua Presidium MBB Romeo meminta THM yang berada di Kota Serang segera ditutup.
“Ada pelanggaran peraturan, semua akan dilakukan tindakan secara hukum yang tegas. Tutup total. Padahal kami juga meminta karena sebenarnya karena banyak bukti-bukti aktual faktual juga, supaya nanti malem dilakukannya. Cuma karena ada banding dari temen-temen THM untuk meminta waktu juga untuk berbenah,” ujarnya usai melakukan audiensi di Pemkot Serang, Jumat 19 Mei 2023.
Romeo mengatakan, Kota Serang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya tertuang tidak ada izin peredaran minuman keras dan hiburan malam.
“Pertama di Perda (PUK) tidak ada izin untuk peredaran miras, sama tempat hiburan malam tidak ada, hanya ada resto dan cafe saja,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











