SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dunia politik di Indonesia dibuat gaduh dengan isu pergantian sistem Pemilu 2024 dari sistem proposional terbuka menjadi tertutup.
Terlebih munculnya statemen dari statmen dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana perihal sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Denny Indrayana menyebut jika Makamah Konstitusi (MK) akan memutuskan bahwa pada Pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Banten Ahmad Suja’i mengatakan, pihaknya enggan banyak berspekulasi dan berkomentar soal kegaduhan itu.
“Kita gak mau berandai-andai, kita tunggu kepastian hukumnya. Kita tunggu putusan MK nanti,” kata Ahmad kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 30 Mei 2023.
Ahmad mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu pihaknya akan patuh pada perundang-undang dengan melaksanakan mekanisme pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita bekerja sesuai dengan norma kepastian hukum, salah satunya penyelenggaraan pemilu. Penyelenggaraan pemilu harus berkepastian hukum, tidak boleh berpandangan dan mengeluarkan statemen yang belum pasti,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











