PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang dalam sehari berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di dua wilayah berbeda di Kabupaten Pandeglang, pada hari Selasa 30 Mei 2023 pukul 12.30 WIB.
Satu pelaku bernama Roni alias Jawa ditangkap di Kecamatan Sumur sedangkan satu pelaku Ade Kumis di Kecamatan Cimanggu.
Pelaku bernama Roni alias Jawa merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah lima kali keluar masuk bui. Namun tidak ada kapoknya dengan alasan karena faktor ekonomi.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum IPDA Sardika Yusuf mengataka, Tim Resmob telah mengamankan dua pelaku Curanmor.
“Setelah mendapatkan laporan dan kami berhasil mengamankan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Yakni Roni Alias Jawa,” katanya di Mapolres Pandeglang, Kamis, 1 Juni 2023 malam.
Residivis ini diamankan di Kecamatan Sumur. Kemudian Tim Resmob melakukan pengembangan dan mengantongi pelaku lain.
“Dan berhasil mengamankan pelaku lainnya (Ade Kumis) di daerah Cimanggu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan kami dapat mengamankan lima barang bukti, terdiri dari lima jenis kendaraan bermotor dengan merek berbeda – beda,” katanya.
Sepeda motor yang diamankan sebanyak satu unit Honda CBR warna merah tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2017 tanpa plat nomor. Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018 tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2012 tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2018 tanpa plat nomor.
“Untuk pasal disangkakan sementara pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk barang bukti dapat kami amankan di wilayah Kecamatan Cibaliung, Cimanggu, dan Kecamatan Cigeulis,” katanya.
Kedua pelaku saat diamankan sempat melakukan perlawanan kepada Anggota Tim Resmob. Kemudian dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis kakinya.
“Maka dari itu kami lumpuhkan, kedua pelaku. Dari hasil mintai keterangan dari dua pelaku menyebutkan satu pelaku berperan mengantarkan ke lokasi dan saat ini sudah kami tetapkan DPO,” katanya.
Modus pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Kemudian mengambil kendaraan bermotor dengan mencongkel kunci kontaknya.
“TKP pencurian ini rata-rata di dalam rumah,” katanya.
Sementara itu, Roni Alias Jawa mengaku, pernah di tangkap sebanyak lima kali.
“Terakhir keluar dari penjara, kemarin pada tahun 2022. Kembali melakukan pencurian karena ekonomi, punya istri dan dua anak,” katanya.
Sasaran kendaraan yang diincar olehnya sebagian besar sepeda motor Honda Beat. Alasan sepeda motor Honda Beat karena gampang menjualnya.
“Kalau motor Honda Beat gampang menjual. Jadinya cepet sekali jual dapat Rp2 juta,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











