TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang disomasi oleh dua orang warga Kecamatan Teluknaga bernama Henri Munandar dan Nirwan Rosidin.
Somasi tersebut dilayangkan oleh kedua warga Kecamatan Teluknaga tersebut lantaran belum ditertibkannya kios komersial yang berada di perumahan Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.
Henri Munandar mengatakan, sebagai warga negara Indonesia berhak untuk memberikan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan beserta dinas terkait.
Kata Henri, jika pemerintah Kabupaten Tangerang dan dinas terkait tidak menggubris surat somasinya dalam waktu 60 hari, maka dirinya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
“Tuntutan dalam somasi tersebut adalah, telah terjadinya pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada PT Indo Global selaku pengembang perumahan Mutiara Garuda,” ujarnya, Senin 5 Juni 2023.
Sebab katanya, pengembang tersebut sudah melanggar tata ruang, dan sudah lima hingga enam kali melakukan hearing dengan pihak terkait, namun tidak ada eksekusi terhadap kios tanpa izin yang berada di perumahan Mutiara Garuda tersebut.
“Apalagi, terdapat kios yang pernah terbakar beberapa bulan lalu, dan dilakukan garis penyegelan. Nyatanya saat ini tengah dibangun lagi oleh pengembang itu,”ungkapnya.
Menurutnya, itu merupakan kegiatan yang sama sekali tidak taat prosedur dan tidak melihat adanya Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pengelola daerah.
“Jadi kalau sesuai dengan site plan, kios tersebut semestinya dibangun ruko, bukan kios komersial,”ucapnya.
Henri menambahkan, jika lokasi tersebut dibangun ruko, maka tidak akan adanya pendapatan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui pajak dan lainnya.
“Dan dengan adanya kios tersebut, juga mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan penghuni perumahan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











