PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang ikuti arahan KPK RI untuk memasang tapping box di hotel dan restoran di Kabupaten Pandeglang.
Tapping box adalah sebuah alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada setiap bisnis dijalankan oleh para pelaku usaha.
Pemasangan tapping box bertujuan untuk otptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
Bapenda sudah mengusulkan pengadaan namun karena anggaran terbatas membuat hal itu tidak dapat direalisasikan di tahun 2023 ini.
Adapun saat ini Bapenda tengah mengajukan permohonan kepada bank mitra yakni kepada bank bjb Pandeglang.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar, dalam rangka optimalisasi PAD, Kasatgas KPK RI memberi arahan agar dilakukan pemasangan tapping box.
“Arahan dari KPK langsung kami tindaklanjuti. Dengan mengajukan permohonan pengadaan mesin tapping box,” katanya, Minggu, 11 Juni 2023.
Permohonan tapping box diajukan kepada bank mitra yakni bank bjb. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi optimalisasi pendapatan daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dan dalam upaya Peningkatan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Restoran. Maka dengan ini kami mohon pihak Bank BJB Cabang Pandeglang dapat memfasilitasi penyiapan sarana penunjang pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang berupa sepuluh unit mesin tapping box,” katanya.
Sepuluh mesin tapping box untuk dipasang di_10 restoran di wilayah Kabupaten Pandeglang. Di antaranya di Rumah Makan Dirgantara, Labbaik Chicken, Rumah Makan Dapur Ibu, Baso Hari, Baso 90, Rumah Makan Jembatan Pamatang, BWJ Tanjung Lesung, Rumah Makan Ayam Goreng PLN , Ayam Bakar Pak Raden, DM Wisata Air Persada.











